📘 Panduan Lengkap: Tata Cara Pendirian Unit PMR di Sekolah
Wilayah: Kabupaten Grobogan, (di bawah
binaan PMI Kabupaten Grobogan)
Unit PMR yang sah diakui dan terdaftar
merupakan organisasi resmi di lingkungan sekolah yang berfungsi sebagai wadah
pembinaan kepalangmerahan. Unit ini menjadi bagian dari struktur kepengurusan
PMI dan berkontribusi aktif dalam kegiatan kemanusiaan.
1️⃣ Langkah Awal: Persiapan Internal Sekolah
Sebelum mengajukan pendirian Unit PMR,
langkah penting yang harus dilakukan sekolah:
📍 1.1 Rapat Pembentukan Tim Inisiatif
Sekolah mengadakan rapat bersama:
✔ Kepala sekolah
✔ Wali kelas/pembina kegiatan ekstrakurikuler
✔ Guru yang bertanggung jawab (calon pembina PMR)
Diskusikan:
- Tujuan pendirian PMR
- Jumlah siswa yang tertarik
- Sumber daya dan fasilitas yang
tersedia
📍 1.2 Penunjukan Pembina Unit PMR
Sekolah wajib menunjuk guru/pembina
resmi yang akan membina dan bertanggung jawab terhadap unit PMR.
Pembina PMR bertugas:
- Memimpin kegiatan
- Membimbing anggota
- Menjadi penghubung resmi dengan
PMI Kabupaten Grobogan
📍 1.3 Penentuan Nama dan Identitas Unit
Setiap unit PMR harus memiliki:
✔ Nama resmi unit
✔ Logo dan identitas sesuai pedoman PMI
✔ Struktur organisasi awal
Nama Unit biasanya mengikuti format:
PMR – [Nama Sekolah]
Contoh:
Unit PMR – SD Negeri 1 Grobogan
atau
Unit PMR – SMA Negeri X Grobogan
2️⃣ Mengajukan Permohonan Resmi ke PMI Kabupaten Grobogan
📍 2.1 Menyusun Surat Permohonan Resmi
Surat permohonan ditandatangani kepala
sekolah dan ditujukan kepada:
Pengurus PMI Kabupaten Grobogan
Isi surat permohonan PMR mencakup:
✔ Niat dan tujuan
✔ Identitas sekolah
✔ Nama pembina PMR
✔ Jumlah siswa calon anggota
✔ Pengenalan struktur PMR awal
Format surat mengikuti standar
administrasi resmi sekolah.
📍 2.2 Melengkapi Formulir Pendirian
Sekolah mendapatkan formulir khusus
pendirian Unit PMR dari PMI Kabupaten Grobogan. Isinya meliputi:
📌 Data sekolah
📌 Identitas pembina
📌 Nama unit
📌 Jumlah anggota calon PMR
📌 Kriteria lokasi ruang PMR
Formulir ini wajib diisi lengkap
sebelum diserahkan ke PMI.
3️⃣ Verifikasi dan Registrasi oleh PMI Kabupaten Grobogan
Setelah surat dan formulir masuk:
📍 PMI Kabupaten Grobogan akan:
✔ Memverifikasi kelengkapan dokumen
✔ Menentukan apakah sekolah siap dibina
✔ Memberikan Kode/Nomor Registrasi Unit PMR
✔ Mendaftarkan unit dalam sistem PMI resmi
📌 Teknologi registrasi ini penting agar unit PMR sekolah
menjadi unit resmi yang diakui organisasi induk PMI.
4️⃣ Pembentukan Organisasi Internal Unit PMR
Agar unit berjalan dengan baik secara
administratif dan operasional, perlu menyusun struktur organisasi internal.
📌 Contoh Struktur Organisasi Unit PMR
|
Jabatan |
Tugas Utama |
|
Ketua Unit |
Memimpin keseluruhan kegiatan |
|
Wakil Ketua |
Mendampingi ketua dalam program
kerja |
|
Sekretaris |
Administrasi surat, data, arsip |
|
Bendahara |
Pengelolaan dana / kegiatan |
|
Koordinator Bidang |
Pelatihan, pertolongan pertama,
sosial |
Struktur ini membantu unit tetap
tertata dan berjalan profesional.
5️⃣ Perekrutan dan Orientasi Anggota
📍 5.1 Sosialisasi
Sejak tahap awal, PMR sekolah wajib
mensosialisasikan kegiatan kepada seluruh siswa.
Sosialisasi dilakukan melalui:
✔ Rapat siswa
✔ Papan pengumuman sekolah
✔ Presentasi di kelas
📍 5.2 Penerimaan Anggota Baru
Calon anggota yang memenuhi syarat:
✔ Siswa aktif di sekolah
✔ Berkomitmen mengikuti latihan dan kegiatan
✔ Memiliki persetujuan orang tua
Selanjutnya calon anggota:
➡ Mengisi formulir keanggotaan
➡ Didaftarkan sebagai anggota PMR
6️⃣ Pelatihan Dasar Kepalangmerahan
Pelatihan wajib diikuti oleh seluruh
anggota.
📌 Materi Pelatihan PMR
1.
Kepalangmerahan
dasar
2.
Pertolongan
pertama
3.
Kesehatan
dan sanitasi
4.
Kesehatan
remaja
5.
Kepemimpinan
6.
Donor
darah (khusus anggota usia sesuai ketentuan)
7.
Siaga
bencana
📍 Metode pelatihan:
✔ Diskusi
✔ Latihan praktik
✔ Simulasi lapangan
✔ Tanya jawab
7️⃣ Pelantikan Resmi dan Penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA)
📍 7.1 Pelantikan Anggota
Setelah pelatihan dasar, sekolah
bersama PMI Kabupaten Grobogan melaksanakan acara pelantikan anggota.
Pelantikan menunjukkan bahwa:
📌 Anggota resmi menjadi bagian PMR
📌 Mereka siap menjalankan nilai kemanusiaan
📍 7.2 Penerbitan KTA
PMI Kabupaten Grobogan menerbitkan:
👉 Kartu Tanda Anggota (KTA) PMR untuk setiap anggota.
KTA ini menjadi identitas resmi dan
bukti keanggotaan di organisasi PMR.
8️⃣ Pelaksanaan Latihan Rutin dan Program Kerja Unit
Setelah terbentuk, Unit PMR wajib
melakukan:
🔁 Latihan Rutin
✔ Dilaksanakan secara berkala
✔ Materinya sesuai kurikulum kepalangmerahan
🗓 Penyusunan Program Kerja
Program kerja dapat berisi:
📌 Latihan internal
📌 Simulasi bencana
📌 Bakti sosial
📌 Kepedulian lingkungan
📌 Partisipasi lomba/jumbara PMR
Program kerja ini berfungsi sebagai
pedoman kegiatan tahunan.
9️⃣ Monitoring, Evaluasi, dan Pembinaan Berkala
Agar unit tetap berkualitas, PMI
Kabupaten Grobogan melakukan:
📍 Monitoring administratif
📍 Evaluasi pelatihan
📍 Pembinaan rutin
📍 Ujian tanda kecakapan penting seperti:
✔ Tanda Kecakapan Materi
✔ Tanda Kecakapan Tri Bakti
Evaluasi dilakukan untuk memastikan
kualitas pembinaan sejalan dengan standar PMI.
🔟 Pengembangan Unit untuk Jangka Panjang
Untuk membuat Unit PMR tetap hidup dan
berkembang, sekolah harus:
✔ Memperbarui anggota setiap tahun
✔ Melatih keterampilan lanjutan
✔ Mendorong anggota ikut kegiatan luar sekolah
✔ Berkegiatan dengan komunitas masyarakat
✔ Menjaga hubungan aktif dengan PMI
📌 Kesimpulan
Pendirian Unit PMR di sekolah – baik SD,
SMP/MTs, SMA/MA, SMK di Kabupaten Grobogan – merupakan proses
terukur yang mencakup:
📌 Komitmen internal sekolah
📌 Proses pendaftaran resmi ke PMI
📌 Struktur organisasi
📌 Pelatihan dan pembinaan anggota
📌 Pengakuan dan monitoring
📌 Pengembangan kualitas unit
Dengan mengikuti tata cara di atas
secara lengkap, sekolah akan memiliki Unit PMR yang:
✨
Resmi, terdaftar, dan diakui oleh PMI
✨
Aktif berpartisipasi dalam kegiatan kepalangmerahan
✨
Mampu mencetak generasi remaja yang peduli dan berjiwa relawan

Posting Komentar